Cara Daftar dan Syarat untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, KJMU Bagi Warga DKI Jakarta di fmotm.jakarta.go.id

- 5 Juni 2021, 08:00 WIB
Laman pada situs FMOTM DKI Jakarta
Laman pada situs FMOTM DKI Jakarta /Tangkap layar/fmotm.dkijakarta.go.id

4. Pilih menu input pendaftaran baru

5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan

Akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Sementara, untuk waktu pendaftaran yakni:

Baca Juga: Cara Pastikan Anda Penerima Bansos BST Rp300 Ribu, Login di cekbansos.kemensos.go.id

1. Pendaftran (7-25 Juni 2021)
2. Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021)
3. Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021
4. Penetapan daftar sasaran (Minggu IV Juli 2021)
5. Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam apliksi SIKS NG (Minggu I Agustus 2021)
6. Verifikasi dan Validasi (Minggu II Agustus 2021)
7. Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos)

Baca Juga: Sertifikat SKD Bisa Diunduh Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK, Cek Di Sini

Sementara, rumah tangga yang tidak dapat diusulkan yakni:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR dan DPRD

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x