Sementara itu, Dirjen PHU memastikan bahwa uang haji atau uang setoran awal yang dikelola BPKH sampai saat ini aman.
Khoirizi juga membantah, tidak ada uang BPKH yang digunakan untuk kepentingan infrastruktur di Indonesia.
"Kita patut bersyukur ketika UU 34 2014 ditetapkan dan disepakati. Diharapkan uang itu bisa dikelola sedemikian rupa oleh kawan-kawan BPKH untuk jamaah haji Indonesia," tutupnya.
Baca Juga: Malaysia Catatkan 100 Kematian Harian Akibat Covid-19 Selama Dua Hari Berturut-turut
Diberitakan SerangNews.com sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H atau tahun ini.
Informasi itu dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Yaqut menyebut alasannya karena masih berlangsungnya pandemi Covid-19 yang malanda dunia, hingga faktor kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan paling dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut pun telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.***