Dipastikan Mundur, BKN Keluarkan Surat Edaran Seleksi CPNS dan P3K Non-Guru Tahun 2021, Apa Isinya?

- 31 Mei 2021, 13:30 WIB
Salah satu tahapan tes CPNS.
Salah satu tahapan tes CPNS. / Humas Pemkot Surabaya

SERANG NEWS – BKN mengeluarkan surat edaran seputar jadwal dan proser seleksi calon penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.

Surat edaran bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 itu merinci seputar seleksi CPNS dan P3K Non Guru tahun 2021.  Surat edaran itu keluarkan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menerbitkan surat edaran terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021.

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi surat tersebut dikutip SerangNews.com.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Batal Dibuka Hari Ini, Netizen: Waktu Belajar Bertambah

Berikut isi surat edaran tersebut.

1. PPK dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

2. Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

4. Setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing- masing.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x