Rencana belanja anggaran itu tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024.
Baca Juga: 30 Kata-kata Mutiara Soekarno, Cocok untuk Ucapan Hari Pancasila dan Status Facebook dan Instagram
Dalam rancangan Perpres ini juga disebutkan bahwa otoritas pertahanan akan meminjam uang kepada negara asing. ***