PUNP sendiri merupakan kepanjangan dari
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.
"Dari 75 orang ini, hanya 24 orang yang PUNP-nya dinyatakan bersih," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"PUNP itu 'harga mati' jadi tidak ada penyesuaian apapun," tambahnya. ***