51 dari 75 Pegawai KPK Diberhentikan, Febri Diansyah: Presiden Jokowi Harus Tinjau Ulang

- 27 Mei 2021, 13:01 WIB
KPK pecat 51 pegawai yang tidak lolos TWK, Jokowi jadi sorotan.
KPK pecat 51 pegawai yang tidak lolos TWK, Jokowi jadi sorotan. /Instagram @official.KPK/

SERANG NEWS - Beberapa waktu lalu, sejumlah 51 anggota dari 75 orang yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Menurutnya, KPK harus memberhentikan 51 orang dari total 75 anggota yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini karena tidak berpeluang lagi untuk dibina.

Baca Juga: Kemnaker Klaim TKA di Indonesia Terus Menurun, Netizen: Masa Sih?

"Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu dan disebut warnanya sudah merah serta tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ujar Alexander Marwata dikutip SerangNews.com dari Antara pada Kamis 26 Mei 2021.

Lebih lanjut, sebanyak 24 anggota yang tersisa akan diupayakan pembinaan sebelum nantinya diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Alex.

Baca Juga: Terungkap, Gagal Menikah dengan Kaesang, Felicia Tissue Surati Jokowi!

Meski telah diberhentikan secara resmi, 51 anggota tersebut masih bisa bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

Selain itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, juga telah angkat bicara perihal dipecatnya 51 Pegawai KPK.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah