Akun Facebook itu yang pertama kali mengunggah video mesum dan beberapa potongan gambar mesum yang melibatkan FK dan YKS.
"Kami masih terus melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu," kata Hermanto.
Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.
"Saya perlu mengklarifikasi beberapa hal, antara lain apakah FK dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami istri," katanya dikutip Antara.
"Mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furloug," kata Hermanto menambahkan.***