Gubernur WH Buka Kembali Destinasi Wisata, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pengelola dan Wisatawan

- 23 Mei 2021, 21:26 WIB
Gubernur WH Buka Kembali Destinasi Wisata, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pengelola dan Wisatwan.
Gubernur WH Buka Kembali Destinasi Wisata, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pengelola dan Wisatwan. /Dok Humas Pemprov Banten. /

SERANG NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali membuka destinasi wisata.

Namun, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) hanya mengijinkan destinasi wisata dibuka untuk wilayah Zona Hijau dan Kuning penyebaran Covid-19.

Selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipatuhi yakni, wisatawan dan pengelola wisata melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, Gubernur Banten masih menutup tempat wisata untuk wilayah Zona Merah dan Zona Orange.

Baca Juga: Kasus Gadis 16 Tahun Diperkosa 17 Pria di Amuntai, Ini Desakan HMI Cabang Amuntai Bagi Pelaku dan Korban

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Gubernur instruksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten untuk menerbitkan Instruksi Bupati/Walikota mengenai langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya.

Bupati/Walikota juga diinstruksikan untuk melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning untuk umum di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Nyatakan Dukungan Terhadap Palestina, Ketua MUI Cholil Nafis: Saya Siap Disebut Kadrun

Hal itu dilakukan dengan melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi.

Dalam instruksi itu, Bupati/Walikota juga diinstruksikan melaporkan pelaksanaan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi.

Sebelumnya diberitakan ada kabar gembira bagi masyrakat yang ingin pergi wisata, pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali membuka pantai Anyer dan Cinangka untuk wisatawan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna memaparkan, hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 443/kep.114-huk/2021 tentang perpanjangan tahap kesembilan PSBB Banten.

Baca Juga: Ironi Kota Serang, Wisata Ditutup Tempat Hiburan Malam Buka

Kemudian Instruksi Gubernur nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 dl tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Dikatakan Nanang, dalam surat keputusan maupun intruksi gubernur tersebut regulasi PSBB dan PPKM diperbolehkan tempat-tempat wisata dibuka bagi wilayah yang masuk zona kuning. Dengan syarat, tetap menerapkan protocol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Disampaikan regulasi PSBB dan PPKM, untuk zona hijau dan kuning tempat wisata dibuka dengan prokes yang ketat. Sedangkan zona orange dan merah tempat wisata ditutup/dilarang buka,”ujar Nanang Jum’at, 21 Mei 2021.

Bahkan, lanjutnya, untuk saat ini Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang sudah berjaga diloaksi teampat-tempat wisata pantai baik di Kecamatan Anyar dan Cinangka.

Atas penjagaan tersebut, pihaknya pun sudah melaporkan ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

“Anggota Sapol PP sudah ditugaskan ditiap-tiap tempat wisata, untuk menjaga dan memantau kunjungan wisata," katanya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah