Gubernur WH Buka Kembali Destinasi Wisata, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pengelola dan Wisatawan

- 23 Mei 2021, 21:26 WIB
Gubernur WH Buka Kembali Destinasi Wisata, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pengelola dan Wisatwan.
Gubernur WH Buka Kembali Destinasi Wisata, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pengelola dan Wisatwan. /Dok Humas Pemprov Banten. /

SERANG NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali membuka destinasi wisata.

Namun, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) hanya mengijinkan destinasi wisata dibuka untuk wilayah Zona Hijau dan Kuning penyebaran Covid-19.

Selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipatuhi yakni, wisatawan dan pengelola wisata melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, Gubernur Banten masih menutup tempat wisata untuk wilayah Zona Merah dan Zona Orange.

Baca Juga: Kasus Gadis 16 Tahun Diperkosa 17 Pria di Amuntai, Ini Desakan HMI Cabang Amuntai Bagi Pelaku dan Korban

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Gubernur instruksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten untuk menerbitkan Instruksi Bupati/Walikota mengenai langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya.

Bupati/Walikota juga diinstruksikan untuk melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning untuk umum di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Nyatakan Dukungan Terhadap Palestina, Ketua MUI Cholil Nafis: Saya Siap Disebut Kadrun

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x