Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati

- 21 Mei 2021, 21:39 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati.
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati. /Facebook Kejati Banten. /


SERANG NEWS - Dua mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Keduanya yakni IS selaku mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten tahun 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

Keduanya ditahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren tahun 2018 dan 2020.

Pada tahun 2018 keduanya diduga melakukan korupsi dana hibah bagi ponpes di Provinsi Banten sebesar Rp 66,280 miliar.

Baca Juga: Buka-bukaan Alasan Putus dari Billy Syahputra, Amanda Manopo: Capek Dikhianati

Sementara itu, pada tahun 2020, keduanya diduga melakukan korupsi yang sama sebesar Rp 117 miliar.

Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto menuturkan penahan ini merupakan perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah pesantren tahun 2018 dan 2020.

"Ada dua tambahan tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi dan dua alat bukti," katanya kepada awak media, Jumat 21 Mei 2021.

Akibat perbuatannya, kedua mantan pejabat Pemprov Banten ini akan ditahan di Rutan Pandeglang hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 22 Mei 2021 OK Chef 2, Ikatan Cinta dan Amanah Wali 5

Hal itu dilakukan guna memudahkan pihak Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan lantaran kedua tersangka dikhawatirkan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

"Mereka ditahan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Terkait peran Gubernur Banten wahidin Halim yang diduga memberikan intruksi kepada tersangka mencairkan dana hibah tersebur, dipaparkan Adhyaksa, masih menunggu hasil perkembangan dari tin penyidik.

"Nanti tim penyidik menyampaikan rencana penyidikan ke depannya," katanya.

Baca Juga: Polisi: Para Pelaku Cekoki Gadis 16 Tahun di Hulu Sungai Utara dengan Miras Sebelum Diperkosa Bergilir

Sementara itu, kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan menuturkan, jika kliennya hanya menjalankan tugas dan intruksi yang diberikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencairkan dana hibah ponpes pada tahun 2018 dan 2020.

Menurutnya, sebagai bawahan, kliennya hanya mengikuti apa yang sudah menjadi perintah dari Gubernur sebagai atasannya.

Bahkan, Alloy menyebutkan, jika seluruh penerima hibah ponpes merupakan saran dan masukkan dari seseorang kepada kliennya.

Namun, saat disinggung siapa nama orang tersebut, Alloy pun masih enggan menyebutkannya.

Baca Juga: Jadwal TV Sabtu 22 Mei 2021 SCTV dan Indosiar: Saksikan Episode Terakhir Mega Series Bismillah Cinta

"Di sini kan FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) dan itu sudah melampaui waktu, dan disarankan masuk ke anggaran berikutnya," katanya.

"Cuma perintah gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia (IS) langsung laksanakan," imbuhnya.

Jadi dikatakan Alloy, kliennya tidak memiliki kepentingan dengan pihak penerima sama sekali.

"Tidak ada usulan murni dari kesra. (Itu) seluruhnya (penerima) dari masukkan," terang Alloy.

Dilanjutkan Alloy, permintaan dan arahan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada IS terlihat dari rapat yang dilakukan di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur beberapa waktu lalu.

Untuk itu, sebagai bawahan, IS pun terpaksa mengikuti permintaan tersebut.

"Ya tau sendirilah, pasti gubernur. Secara langsung atau nyata tidak terlihat," katanya.

"Tapi dari rapat yang diadakan di rumdin gubernur sudah terlihat di situ, bahwa klien kami dianggap mempersulit itu (pencairan hibah)," pungkasnya mengakhiri.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x