SERANG NEWS – Kabar terbaru pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.
Pemerintah juga membuka pendaftaran pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021. Pendaftaran dibuka pada 31 Mei 2021.
Pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kuota pemerintah pusat, lembaga dan kabupaten/kota.
Proses pendaftaran hingga pengumuman hasil tes disampaikan pada November 2021.
Berikut Jadwal pembukaan pendaftaran CPNS 2021.
- Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
- Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi).
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021
Persyaratan Dokumen :
Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkip Nilai
- Pas Foto
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen-Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Baca Juga: Jangan Lupa, Ini Jadwal dan Materi Tes Pendaftaran CPNS 2021 Melalui sscn.bkn.go.id
Syarat Mengikuti Seleksi CPNS 2021
Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
- Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- Dokter Pendidik Klinis.
- Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berikut ini adalah link pendaftaran pada CPNS tahun 2021:
- SSCN DIKDIN di https://dikdin.bkn.go.id/ untuk seleksi sekolah kedinasan
- SSCN di https://sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi CPNS
- SSP3K di https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK
Itulah informasi mengenai seputar proses pendaftaran CPNS tahun 2021.
Sebelum mendaftar pastikan perhatikan tanggal pendaftaran, syarat, dan cara daftarnya. ***