Baca Juga: Pakai KTP dapat Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Disalurkan via BNI dan BRI ke 12,8 Juta Penerima BLT
Penerima BLT UMKM program Banpres BPUM.
Menteri Koperasi dan UMK, Teten Masduki mengatakan bantuan BLT UMKM program Banpres BPUM disalurkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM yang sudah mendaftar program Banpres BPUM.
Bagi penerima bantuan BLT UMKM 2021, bisa mencairkan bantuan setelah mendapat SMS dapat bantuan BLT UMKM 2021 dengan membawa buku rekening, surat pernyataan dapat bantuan dan kartu identitas diri.
Meski begitu, Teten memastikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk menambah kuota penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang. Jika disetujui, maka penerima bantuan program Banpres BPUM dari awal pencairan hingga sekarang berjumlah 24,8 juta penerima.
Bantuan Rp 1,2 juta disalurkan kepada penerima BLT UMKM tahun 2021 sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Berikut persyaratan mendaftar BLT UMKM program Banpres UMKM 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP
- Memiliki usaha UMKM dibuktikan dengan foto usaha
- Pendaftar BLT UMKM 2021 bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Pendaftar BLT UMKM 2021 tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). ***