Caranya yaitu berkas pendaftaran yang dikirim ke kantor kelurahan, akan dilanjutkan ke Kecamatan, selanjutnya berkas tersebut dikirim ke kantor Dinas Koperasi daerah/Provinsi lalu dilanjutkan ke kantor Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Setelah dokumen pendaftaran yang dilengkapi dengan KTP, Surat Keterangan Usaha dan bukan anggota TNI/Polri diserahkan secara langsung, selanjutnya menunggu proses seleksi.
Bantuan BPUM UMKM juga disalurkan melalui bank BNI.
Adapun cara pencairan melalui BNI adalah dengan login ke banpresbpum.id dengan memasukkan NIK KTP.
Penerima bantuan bisa mencairkan melalui kantor cabang BNI dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Buku rekening
- KTP Pribadi
- Surat keterangan dapat BPUM UMKM
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
“Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening BPUM di BNI,” kata Corporate Secretary BNI Mucharom dikutip dari Antaranews.