Dijelaskan, pelaku membunuh janin bayinya dengan cara meminum pil aborsi yang dibeli secara daring seharga Rp1,5 juta.
SI sengaja melakukan aksi keji itu lantaran tak ingin keluarganya semakin tertekan karena persoalan ekonomi.
"Pil aborsi dibeli tersangka secara online. Hasil penyelidikan sementara ini, tersangka melakukannya atas inisiatif sendiri karena faktor ekonomi," ungkapnya.
Baca Juga: LIVE STREAMING SCTV, Link Live Streaming Chelsea vs Real Madrid di Semifinal Liga Champions
SI sendiri telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai ojek online (Ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.
Atas perbuatannya itu, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.***