Karyawati Mal di Tangerang Nekat Aborsi, Janin Bayi Dibuang di Tong Sampah Toilet

- 5 Mei 2021, 18:59 WIB
Pelaku aborsi berinisial SI saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa 4 Mei 2021 kemarin
Pelaku aborsi berinisial SI saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa 4 Mei 2021 kemarin /Ade maulana/SerangNews.com//

Dijelaskan, pelaku membunuh janin bayinya dengan cara meminum pil aborsi yang dibeli secara daring seharga Rp1,5 juta.

SI sengaja melakukan aksi keji itu lantaran tak ingin keluarganya semakin tertekan karena persoalan ekonomi.

"Pil aborsi dibeli tersangka secara online. Hasil penyelidikan sementara ini, tersangka melakukannya atas inisiatif sendiri karena faktor ekonomi," ungkapnya.

Baca Juga: LIVE STREAMING SCTV, Link Live Streaming Chelsea vs Real Madrid di Semifinal Liga Champions

SI sendiri telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai ojek online (Ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.

Atas perbuatannya itu, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah