"Beruntung, dalam peristiwa tersebut korban tidak mengalami luka serius. Saat ini korban tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 buah ponsel, 1 buah soket sweater berwarna abu-abu, 1 buah bad cover motif bunga dan 1 buah sarung bantal.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di rutan Mapolres Tangsel. Pelaku terancam pasal 338 KUHP jo Pasal 53 dan atau pasal 365 ayat 2 dan atau 354 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.***