Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta

- 16 April 2021, 06:28 WIB
Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta.
Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 kembali menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT).

BLT yang disalurkan kepada para pelaku UMKM ini dalam bentuk program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pada tahun 2021 ini, rencananya BPUM akan menyasar 12,8 juta UMKM yang tersebar di Indonesia dengan besar anggaran sebesar Rp15,36 Triliun.

Namun ada yang berbeda pada pemberian BPUM tahun 2021 ini. Jika tahun lalu bantuan diberikan Rp2,4 juta, pada tahun ini bantuan hanya diberikan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, Jumat 16 April 2021, Reno dan Aqil Rencanakan Habisi Ken Kesekian Kalinya 

Baca Juga: HIKMAH RAMADHAN 4: Keutamaan Mendidik Anak dalam Kitab Tanqihul Qaul Syekh Nawawi Al Bantani

"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi," Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Bagi para pelaku UMKM yang pernah mendapatkan bantuan pada tahun 2020 kemarin, pemerintah memastikan dapat menerima kembali bantuan di tahun 2021 ini.

"Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” tambahnya.

Baca Juga: Warung Nasi Jualan Siang Hari Selama Ramadhan Terancam Denda dan Pidana di Serang, Kemenag: Sangat Berlebihan!

Lalu apa sih persyaratan mendapatkan BPUM tahun 2021, dikutip dari Twitter @KemenkopUKM berikut kriteria yang berhak mendapatkan BPUM.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUK dari lembaga pengusul BPUK beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima KUR

Lalu setelah memenuhi syarat bagaimana cara mendaftar program BPUM ini, berikut kami sajikan cara mendaftar BPUM tahun 2021.

1. Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Mikro Usaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.

2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

Baca Juga: Ulasan Love Story The Series, Jumat 16 April 2021, Anita Undang Wilantara dan Ken Makan Malam di Rumahnya

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama Lengkap
4. Alamat (KTP dan Usaha)
5. Jenis Kelamin
6. Tanggal Lahir
7. Bidang Usaha
8. Nomor Telepon
9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka:

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

Baca Juga: Heboh, Iis Dahlia Salah Lirik Ketika Nyanyi Lagu Opick 'Ramadhan Tiba', Netizen: Kamu Niat Nggak Sih?

2. Setelah mendapat informasi, Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen:

- e-KTP

- Fotokopi NIB/SKU

- Kartu Keluarga

3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Setelah memenuhi persyaratan dan terverifikasi sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan secara langsung sebesar Rp1,2 juta.

Itulah syarat dan cara mudah melakukan pendaftaran BPUM tahun 2021 bagi pelaku UMKM dan cara pencairannya, semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah