Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

- 14 April 2021, 12:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu./

 

SERANG NEWS -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha agar menyalurkan THR 2021 paling lambat seminggu sebelum hari raya lebaran Idul Fitri 2021. Ida mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban seorang pengusaha.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujar Ida, dikutip SerangNews.com dari laman Kemnaker, Rabu, 14 April 2021.

Baca Juga: Menaker Akan Upayakan Salurkan Kembali BSU Sisa Termin II

Menurut Ida, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR.

Ida pun meminta agar pemerintah daerah segera membentuk posko pengaduan dan kordinasi penyaluran THR.

"Saat ini kementerian telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujar Ida.

Baca Juga: Catat! Menaker Ida Fauziah Bocorkan Jadwal Penyaluran Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3

Sebagai informasi, Menaker Ida menegaskan pemberian THR pekerja harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah