Curi Barang Bukti Berupa Emas Seberat 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Dipecat dan Dilaporkan ke Polres

- 8 April 2021, 15:10 WIB
Curi Barang Bukti Berupa Emas Seberat 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Dipecat dan Dilaporkan ke Polres.
Curi Barang Bukti Berupa Emas Seberat 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Dipecat dan Dilaporkan ke Polres. /Twitter @kpk/

SERANGG NEWS - Seorang pegawai KPK berinisial IGAS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena telah terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1,9 Kilogram.

Akibat perbuatan yang tidak terpuji tersebut, KPK telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan terkait permasalahan ini KPK sudah memutuskan membawa ke ranah pidana.

"Telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis, 8 April 2021. 

Baca Juga: Kantor Reymond Lokasi Keributan Liza dan Arga, Bocoran Putri untuk Pangeran Tayang di RCTI 8 April 2021 

Baca Juga: Mengenang Satu Tahun Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Ungkap Pesan Haru

Kasus pencurian barang bukti berupa emas ini terjadi di awal Januari 2020 mengambilnya ini tidak sekaligus beberapa kali.

"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," katanya.

Panggabean mengatakan barang bukti emas batangan yang dicuri tersebut sebagian sudah digadaikan IGAS untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta, jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," kata dia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 9 April 2021 Cancer, Leo, dan Virgo: Tetap Proaktif, Ada Peluang Kerja Baru

Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan.

"Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali," ujar dia.

Pada kesempatan ini, KPK juga telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh IGAS.

Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Kamis 8 April 2021, Kabur dari Penculikan, Wilantara Menghilang

"Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian," ujarnya.

"Karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya," ucap dia.

Diketahui, IGAS merupakan anggota satuan tugas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Ia mengambail barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.

"Ia adalah salah satu anggota satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," katanya.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x