Ditambahkannya, jika arogansi dan kekerasan tidak ada, maka otomatis tidak ada bahan yang akan disiarkan media.
Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Surat telegram tentang peliputan media massa di lingkungan Polri diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Mudik Dilarang, Destinasi Wisata Banten Pasti Akan Penuh
Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.
Telegram tersebut, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.
Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.
Berikut isi lengkap instruksi Kapolri:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.