Pendaftaran BPUM UMKM Rp1,2 Juta Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mudah Mendaftarnya

- 5 April 2021, 01:29 WIB
Pendaftaran BPUM UMKM Rp1,2 Juta Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mudah Mendaftarnya.
Pendaftaran BPUM UMKM Rp1,2 Juta Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mudah Mendaftarnya. /Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm/

SERANG NEWS - Membantu para pelaku usaha bangkit dalam menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintah kembali membuka program BPUM bagi para pelaku UMKM.

BPUM UMKM tahun 2021 ada yang berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana untuk tahun ini bantuan modal usaha yang diberikan hanya Rp1,2 juta berkurang setengahnya dari tahun lalu Rp2,4 juta.

Program bantuan BPUM UMKM ini diluncurkan berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan UMKM no 2 tahun 2021 yang mengatur tentang penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha Mikro.

Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pemerintah telah menyalurkan dana BPUM UMKM sebesar Rp6,2 triliun per 31 Maret.

Baca Juga: Super Weekend PMPL Indonesia Season 3 W2 D2: Genesis Dogma, 21 Esports dan Evos Reborn Kejar-kejaran Poin 

Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Ketua PuWas, Muhtar Efendi Ajak Warga Kawal Pembangunan Kota Serang

Bantuan ini, kata Teten, disalurkan pemerintah guna menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2021.

"Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan BPUM.

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mengecek daftar penerima BPUM UMKM bisa melalui eform.bri.co.id/bpum, berikut cara mudah mengeceknya: 

Baca Juga: Ikatan Cinta Kembali Hadir Temani Hari Santai Keluarga, Berikut Jadwal TV RCTI dan iNews Senin 5 April 2021

1. Cek Penerima BPUM eform BRI b dengan mengakses situs eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran lewat lembaga penyalur, berikut cara mudah daftar BPUM: 

Baca Juga: Longsor di NTT, 54 Orang Korban Ditemukan Meninggal Dunia

1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.

2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Namun sebelum melakukan pendaftaran para pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

1. WNI

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi dan cara mudah mendaftar BPUM UMKM Rp1,2 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah