Dana sebesar Rp14,7 miliar tersebut dialokasikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara dan pembayaran hotel.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Menko PMK: Berlaku untuk Seluruh Masyarakat
Uang tersebut juga digunakan untuk tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata dan sebagainya.
Selain itu, diketahui bahwa pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Jumat 26 Maret 2021, Turun Langsung, Andin Makin Yakin Elsa Pembunuh Roy
Hal tersebut terungkap setelah Harry diketahui membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar.
Hal tersebut terungkap setelah diketahui Ardian ditunjuk sebagai penyedia bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS Rawan Calo, Tjahjo Kumolo Pastikan Sistem Sulit Ditembus