Tak Kunjung Dapatkan Rumah, Lima Konsumen PT Mitra Usaha Perkasa Layangkan Somasi

- 25 Maret 2021, 22:19 WIB
Tak Kunjung Dapatkan Rumah, Lima Konsumen PT Mitra Usaha Perkasa Layangkan Somasi.
Tak Kunjung Dapatkan Rumah, Lima Konsumen PT Mitra Usaha Perkasa Layangkan Somasi. /Kiki/SerangNews. /

SERANG NEWS - Lima konsumen perumahan Triraksa Village 2 melayangkan somasi kepada pemilik developer PT Mitra Usaha Perkasa untuk menagih hak kepemilikan rumah.

Kuasa hukum konsumen dari Advokat ARTA & Co Law Firm Afrizal mengatakan, somasi tersebut dilayangkan terkait permasalahan kepemilikan rumah konsumenya di Triraksa Village 2, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Klien kami yang menjadi konsumen developer Triraksa Villege 2 dari tahun 2019 sampai saat ini belum ada tindak lanjut mengenai kepemilikan rumahnya," ujarnya, Kamis 25 Maret 2021.

"Sehingga kami mengirimkan somasi kepada pemilik PT Mitra Usaha Perkasa sebagai penanggung jawab," tambahnya.

Baca Juga: Bermalam di Kasepuhan Ciptagelar, Ridwan Kamil: Sinetronnya Ibu-ibu Tetaplah Ikatan Cinta 

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ungkit Korupsi Hambalang, Andi Arief Kubu AHY: Kekanakan

Ia mengatakan kliennya tersebut sudah beritikad baik untuk melaksanakan kewajibanya dengan melakukan pelunasan pembayaran uang muka kepada pihak developer.

Namun, pihak developer dari PT Mitra Usaha Perkasa itu sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati.

"Jadi kami menduga bahwa devloper ini sudah melawan hukum tentang perlindungan konsumen, karena proses jual beli tidak terang dan tunai serta tidak ada kepastian yang jelas," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah