SERANG NEWS -- Sejumlah pedagang mobil bekas mulai menurunkan harga jual setiap unit kendaraan berbagai macam tipe agar bisa menarik para pelanggan.
Ini seiring pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen yang resmi berlaku sejak awal Maret 2021. Aturan ini juga diharapkan bisa meningkatkan jual beli masyarakat di sektor otomotif yang lesu akibat pandemic Covid-19.
Meski begitu, sebagian pedagang mobil bekas dan mobil baru belum merasakan dampak dari pemberlakuan pajak 0 persen.
"Penjualan sekarang lagi sepi-sepinya. Jauh lebih sepi dibanding waktu awal corona," ungkap penjual mobil bekas Arek Mobilindo, Selasa 23 Maret 2021.
"Ya mungkin karena efek PPnBM 0 persen, daerah jadi ga belanja. Otomatis pasar mobil bekas juga lesu," tambah dia.
Baca Juga: Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Angkot di Kota Serang Ludes Terbakar
Baca Juga: Pernah Dikenal sebagai Mobil Sejuta Umat, Avanza dan Xenia Kena Recall, Ini Masalahnya
Pemberlakuan insentif pajak 0 persen bagi kendaraan memaksa para pengusaha otomotif menurunkan harga jual kendaraan roda empat. Dikutip SerangNews.com dari Antara,harga jual mobil bekas mengalami penurunan dari harga normal.