Polisi Buru Penyebar Video ‘Hoaks’ Jaksa Terima Suap Sidang Kasus Habib Rizieq

- 22 Maret 2021, 12:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberi keterangan pers.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberi keterangan pers. /PMJ News/Adi/

SERANG NEWS – Tersebarnya video hoaks Jaksa Penuntut Umum (JPU) terima suap dalam kasus sidang perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab sedang ditangani Polisi.

Pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku pembuat dan penyebar video yang viral di media sosial tersebut.

"Ya masih kita lidik," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, di Jakarta, Senin 22 Maret 2021.

Pihak mengaku sudah menerima laporan terkait video tersebut. Saat ini sedang dilakukan pengecekan terkait isi konten video berdurasi 48 detik tersebut.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Beredar Penangkapan Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq

Baca Juga: Seorang Kakek di Karawang Tega Cabuli Pelajar SMP hingga Dua Kali, Dilakukan Malam Hari 

Hanya saja, Argo belum bisa membeberkan lebih lanjut bagaimana teknis penyelidikannya. Termasuk apakah akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga sedang melakukan upaya penyelidikan yang sama.

"Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya," kata Argo dikutip SerangNews.com dari PMJNews.

Pihak Kejaksaan Kejagung RI sudah memberikan penjelasan berita video tersebut yang disebutnya tidaklah benar atau atau tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Berbekal Jenglot Seorang Ustadz Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang

Baca Juga: Tega, Pria Diduga Bunuh Kucing di Serpong Tangsel, Pelaku: Saya Tidak Menyiksa, Hanya Membunuh

"Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip SerangNews.com dari Pikiran-rakyat.com, Minggu 21 Maret 2021.

Video penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut, kata Leonard, terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

“Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," tuturnya.

"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," sambung Leonard.

Baca Juga: Gubernur Banten Tolak 3 Usulan Reperda Insiatif Dewan, Fraksi di DPRD Keroyok ‘Sikap’ WH

Video ini juga mendapat perhatian serius dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD.

Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kss ygsekarang. Utk kss spt inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat,” ujarnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang dikutip SerangNews.com.

Mahfud meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut kendati tidak ada aduan. Terlebih, pelaku dengan sengaja menyebarkannya secara luas.

Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut. Tetapi kita tetap akan menela’ah kemungkinan revisi UU ITE utk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” cetusnya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah