"Impor pangan itu bukan sesuatu yang haram, diperbolehkan di Undang-Undang Pangan, tapi ada prasyaratnya, kalau kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi. Sementara BPS menyatakan ketersediaan beras cukup," katanya.***
"Impor pangan itu bukan sesuatu yang haram, diperbolehkan di Undang-Undang Pangan, tapi ada prasyaratnya, kalau kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi. Sementara BPS menyatakan ketersediaan beras cukup," katanya.***
Editor: Ken Supriyono
Sumber: Berbagai Sumber