SERANG NEWS- Eks Ketua MPR RI periode 1999-2004, Amien Rais menuturkan ada upaya pembentukan opini publik bertujuan mengubah ketentuan UUD 1945.
Hal itu dikatakan Amien Rais dalam akun Youtube pribadinya Amien Rais Official pada Minggu 14 Maret 2021.
Perbuhana UUD 1945 itu, kata Amien Rais khususnya terkait perubahan masa jabatan presiden sampai tiga periode.
Baca Juga: Laporan iMBC: Park Ho San akan Ramaikan Drakor The Penthouse 2, Berperan sebagai Yoo Dong Pil
Baca Juga: Akses Link Live Streaming Real Madrid vs Atalanta di Liga Champions Malam Ini
Disebutkan Amien Rais, bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan jika dirinya tidak memiliki keinginan ataupun minat untuk menjadi presiden selama 3 periode.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi melalu akun Instagramnya @Jokowi yang diunggah pada Senin 15 Maret 2021.
Baca Juga: Ulama Muda dari 35 Kecamatan di Pandeglang 'Digembleng' Menjadi Cendikia Muslim Aswaja An-Nahdliyah
"Dan sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini. Saya tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode," ungkapnya dikutip SerangNews dari akun Instagram @jokowi.
Menurutnya, bahwa undang-undang dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Sehingga ditegaskannya, jika ia akan mematuhi hal itu.
Bukan kali ini saja, ebelumnya isu perpanjangan masa jabatan presiden sempat menjadi perbincangan pada tahun 2019 lalu seiring wacana amandemen terbatas UUD 1945.***