Baca Juga: Ulama Muda dari 35 Kecamatan di Pandeglang 'Digembleng' Menjadi Cendikia Muslim Aswaja An-Nahdliyah
"Dan sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini. Saya tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode," ungkapnya dikutip SerangNews dari akun Instagram @jokowi.
Menurutnya, bahwa undang-undang dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Sehingga ditegaskannya, jika ia akan mematuhi hal itu.
Bukan kali ini saja, ebelumnya isu perpanjangan masa jabatan presiden sempat menjadi perbincangan pada tahun 2019 lalu seiring wacana amandemen terbatas UUD 1945.***