Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan struktural
-Tunjangan jabatan fungsional
-Tunjangan lainnya Besaran
Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).***