SERANG NEWS - Kabar gembira disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin yang memastikan 1.115 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mulai menerima gaji setara PNS mulai April 2021.
Menurut Ade, pihaknya sudah menyiapkan Rp57 miliar untuk gaji PPPK selama setahun.
Selain guru, terdapat juga 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian yang akan menerima gaji setara PNS.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar di sscasn.bkn.go.id
"Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," kata Ade dikutip SerangNews dari Antara, Jumat 5 Maret 2021.
Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Baca Juga: Login corona.jakarta.go.id dan Cek BST Rp300 Ribu Pemprov DKI Jakarta
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200