Login corona.jakarta.go.id dan Cek BST Rp300 Ribu Pemprov DKI Jakarta

- 6 Maret 2021, 19:40 WIB
BST Pemprov DKI Jakarta
BST Pemprov DKI Jakarta /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

Premi menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021, yaitu apabila:

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Jimly Asshiddiqie: Sikap Netral Pemerintah, Presiden Angkat KSP Baru gantikan Moeldoko

a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah;
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT;
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

Sementara, untuk mengecek apakah kita termasuk dalam daftar penerima BST atau bukan, cukup masuk ke :

1. Link corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial

2. Masukan nomor Kartu Keluarga

***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah