"Kalau Pemerintah hendak mmastikn sikap netralnya, bisa sj Pemerintah (1) tdk mngesahkan pndaftaran pngurus "KLB" tsb & (2) Presiden angkat KSP baru utk gantikan Moeldoko sbgmana mestinya," tulis Jimly yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DKPP itu.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md akhirnya buka suara terkait polemik Partai Demokrat. Dia mengatakan pemerintah tidak bisa melarang KLB Demokrat. Alasannya, kata dia, menghormati independensi partai politik.
Menurut Mahfud, sejak era Megawati, SBY hingga Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munas luar biasa yang dianggap sempalan. Risikonya, kata dia, pemerintah dituding cuci tangan.
“Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah,” kata Mahfud lewat cuitannya @mohmahfudmd di Twitter, Sabtu, 6 Maret 2021.
Ia mengatakan pemerintah menganggap kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang sebagai masalah internal partai. “Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum,” tambah Mahfud.
Mahfud menjelaskan, KLB Demokrat akan menjadi masalah hukum jika hasilnya tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk itu, hingga kini, kata Mahfud, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Sehingga, pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.
Jika hasil KLB didaftarkan Demokrat, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan undang-undang dan AD/ART partai.