Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021, Akhirnya Al Susul Andin ke Bandung
5. Pencairan BST tidak boleh diwakilkan
6. KPM wajib membawa surat undangan, KTP dan Kartu Keluarga
7. Bagi penerima yang sakit, lansia atau disabilitas berat. Petugas pos akan mengantarkannya ke rumah anda.
Diketahui, Pemerintah menyalurkan BST Rp300 ribu sejak Januari hingga April 2021 sebagai penanganan dampak pandemi Covid-19.***