Tahun 2021, 40 Hektare Lahan Gambut di Pontianak Terbakar, 5 Disegel  

- 3 Maret 2021, 13:01 WIB
Warga memadamkan Karhutla di wilayah Kota Pontianak.
Warga memadamkan Karhutla di wilayah Kota Pontianak. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

SERANG NEWS - Sepanjang musim kemarau tahun 2021 sudah ada sekitar 40 hektare lahan gambut di Kota Pontianak Kalimantan Barat yang terbakar. 

Walikota Pontianak, Edi Rusdi menuturkan lahan yang sudah terbakar agar tidak bisa dimanfaatkan lagi pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lahan. 

Kepada pemilik lahan, kata Edi Rusdi baik itu yang lahannya terbakar karena kelalaian maupun sengaja dibakar sudah disanksi segel. 

"Kami juga sudah menyegel lima lokasi lahan yang terbakar," katanya dikutip SerangNews.com dari Antara.  

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Rabu 3 Maret 2021, Kembalinya Rama ke Jakarta, bikin Maudy Galau 

Baca Juga: Hendak Bubarkan Kerumunan Geng Motor, Polisi Muda Ini Dibacok

"Kita juga memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut," ujarnya.

Dalam kaitan menekan meluasnya lahan gambut yang terbakar, pihaknya akan menindak tegas pemilik lahan maupun yang membakar lahan. 

"Kami juga telah bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar tersebut untuk diberikan sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, hingga saat ini jajaran Polda Kalbar sudah menetapkan delapan tersangka perorangan.

Baca Juga: Singgung Perpres 'Investasi Miras' dan Vaksinasi, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Alergi Kritik

Delapan tersangka yang ditetapkan itu berasal dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi Kalbar tahun 2021.

Dia menjelaskan, tujuh kasus Karhutla itu, ditangani sejak Januari hingga Februari 2021. 

"Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," ujarnya.

Ia menambahkan, tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres, dan terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021, Akhirnya Al Susul Andin ke Bandung

"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare," ungkapnya. 

Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang. 

Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, katanya.

"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah