SERANG NEWS - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur investasi minuman keras (miras) hanya berumur sebulan.
Pasalnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal yang di dalamnya mengatur investasi miras itu dicabut oleh Presiden Jokowi pada Selasa 2 Maret 2021.
Pencabutan Perpres ini yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu, menyusul gelombang penolakan dari sejumlah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia.
Dengan pecabutan Perpres oleh Presiden Jokowi, maka Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu hanya genap berumur 30 hari atau sebulan.
Jokowi menyatakan pencabutan lampiran Perpres tersebut setelah dirinya menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas lain serta tokoh agama yang lain.
Tak ketinggalan, masukan dari provinsi dan daerah-daerah juga menjadi pertimbangan yang mendasar atas pencabutan Perpres tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Tentang Investasi Miras
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan bahwa lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut, terimakasih," kata Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.