Instruksi Kapolri: Bripka CS Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipecat!

- 25 Februari 2021, 21:32 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Kapolri terkait kasus penembakan di Cengkareng yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Kapolri terkait kasus penembakan di Cengkareng yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS /ANTARA/ HO-Humas Polri/ pri./

SERANG NEWS - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait penembakan di Cengkareng yang dilakukan oleh oknum Polisi Bripka CS.

Salah satu instruksi Kapolri dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu agar oknum Polisi Bripka CS dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan diproses secara hukum.

"Ia betul (Kapolri menerbitkan surat telegram," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip SerangNews.com dari Antara pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Dor, Tiga Orang Tewas Ditembak di Cafe Kawasan Cengkareng, Salah Satunya Anggota TNI

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk terus menjaga solidaritas dan sinergitas antara TNI dan Polri.

"Sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ucapnya.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Anggota TNI di Cafe Kawasan Cengkareng Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Jajaran anggota Polri juga diminta untuk lebih ketat dalam proses pinjam pakai senjata api agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.

"Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Poplri yang memenuhi syarat dantidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," kata Kapolri dalam surat telegram itu.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x