Alat Transportasi Bupati Serang Capai Rp1 M, Berikut Rincian dari LHKPN KPK

- 16 Februari 2021, 15:54 WIB
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah /Tangkap layar Instagram/ @ratutatuchasanah/

SERANG NEWS - Alat transportasi dan Mesin milik Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mencapai Rp1 Miliar.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per tanggal 30 April 2020 atau periodik 2019.

Dari LHKPN KPK itu, Bupati Serang Rtau Tatu Chasanah tercatat memiliki 10 daftar alat transportasi dan mesin.

Baca Juga: Bupati Serang: Meski Ada Vaksin, Masyarakat Harus Tetap Terapkan 3M

Berikut rincian lengkapnya dikutip Serang News dari laman serangkab.go.id:

1. Mobil, VW CaravelMinibus Tahun 2003, Rp150.000.000
2. Mobil, Mercedes Benz Sedan Tahun 1997, Rp175.000.000
3. Mobil, Toyota Kijang Minibus Tahun 2002, Rp85.000.000
4. Mobil, Mitsubishi Strada Double Cabin Tahun 2007, Rp 100.000.000

Baca Juga: Februari 2021 Jadwal Pencairan Bantuan BST, Berikut Cara Pencairan Bansos Kemensos RP 300 Ribu

5. Motor Piaggio Scooter Tahun 2012, Rp22.500.000
6. Mobil, Hino Truk Tahun 2004, Rp70.000.000
7. Mobil, Mercedes Benz Sedan Tahun 2011, Rp500.000.000
8. Mobil, Hino Truk Tahun 2004, Rp70.000.000
9. Mobil, Hino Truk Tahun 2004, Rp70.000.000
10. Mobil, Hino Truk Tahun 2004, Rp70.000.000

Dengan demikian, total keseluruhan alat transportasi dan mesin milik Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah adalah Rp1.312.500.000

Baca Juga: Warga Saling Lapor dengan UU ITE, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Selektif

Catatan:
1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Baca Juga: Kenang Sosok Cendekiawan Muslim Jalaluddin Rakhmat, Ulil Abshar Abdalla: Jasa Intelektual Kang Jalal Besar

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Waspada, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Berpotensi Terjadi di 24 Daerah, Termasuk Banten

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Terjadi Tiga Pencabulan di Banten, Pelaku Keluarga Korban

3. Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 19 Mei 2020.

4. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Serangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah