Dalam Sepekan, Terjadi Tiga Pencabulan di Banten, Pelaku Keluarga Korban

- 15 Februari 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pikiran rakyat/

Akibat perbuatan bejadnya, pelaku ditangkap oleh Polisi saat berada di kediamannya Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Diduga Cabuli Cucu Tiri, Kakek di Kota Serang Dicokok Polisi

"Jadi sekitar jam 1 malam itu korban lagi tidur, lalu tersangka ini masuk dan membekap korban dengan bantal sambil menduduki korban," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Jumat 12 Februari 2021 petang.

Jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat pasal 81 junto 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Kakek berinisial S warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang digerebek oleh warga lantaran diduga telah mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Baca Juga: Ulasan Putri untuk Pangeran 15 Februari 2021, Rizki Ingin Balas Dendam ke Pangeran

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menuturkan, jika pelaku terpaksa digelandang oleh masyarakat yang geram atas ulah pelaku. Kemudian oleh masyarakat diserahkan ke Mapolsek Saketi pada Senin 15 Februari 2021.

"Jadi korban kabur, terus lapor ke RT. Dan Ketua RT koordinasi sama Kepala Desa, akhirnya sama masyarakat langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Saketi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hamam. ***

 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah