Saat itu pula lahirlah era reformasi yang menjadi tonggak bangkitnya era kebebasan berekspresi. Salah satunya bagi warga keturunan etnis Tionghoa di tanah air.
Perlahan dan pasti, mereka mulai mendapatkan perannya kembali setelah sekian lama terbelenggu. Angin Segar itu terlihat semasa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pada 2000 silam.
Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967.
Kemudian Presiden Abdurrahman Wahid menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).
Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.***