Apa Saja yang Dibiayai KIP Kuliah 2021? Ini syarat dan Manfaatnya

- 9 Februari 2021, 20:21 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka. Berikut cara daftarnya!
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka. Berikut cara daftarnya! /kemdikbud.go.id

1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Mayat Laki-laki Gegerkan Warga, Ditemukan di Bekas Galian C Ciberko Cilegon

Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per bulan.

Jika semua syarat itu sudah terpenuhi dan kalian mendaftar, nantinya penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah