"Dari keterangan para pelaku bahwa hasil pencuriannya itu untuk menguntungkan diri sendiri dan untuk membeli narkoba yang akan dikonsumsi," tuturnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Senin 8 Februari 2021, Virgo: Saatnya Menikmati Kemewahan
"Mereka jual barang-barang curiannya ke daerah Lampung dan Karawang dengan kisaran harga Rp 15juta hingga Rp 20juta per unit," kata Martri.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti 1 mobil pick-up dan 2 motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
Turut diamankan pula kunci T, senjata tajam dan senapan api rakitan jenis revolver yang digunakan para pelaku saat beraksi.
"Para tersangka ini kita kenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.***