Undang-Undang China atas Laut Natuna Utara Ancam Kedaulatan Indonesia, Filipina dan Jepang Ajukan Protes

- 6 Februari 2021, 23:25 WIB
Pantas Saja Tanker Iran Bertekuk Lutut, Ini Dia Spesifikasi Gahar KN Marore Bakamla Asli Buatan Indonesia
Pantas Saja Tanker Iran Bertekuk Lutut, Ini Dia Spesifikasi Gahar KN Marore Bakamla Asli Buatan Indonesia /Bakamla

Baca Juga: Bagus Kahfi Diminta Adaptasi Dulu di Tim U-18 FC Utrecht

Dalam sebuah artikel yang dirilis oleh buletin Sekolah Staf Umum Angkatan Darat (Seskoad) pada Desember 2020 lalu, menyimpulkan bahwa serangan militer China di Kepulauan Natuna sangat dekat.

China juga memiliki kemampuan militer untuk melakukan seangan dari markas mereka di Kepulauan Spratly.

Tahun lalu China telah membangun distrik administratif di rantai Laut Natuna Utara yang dikenal dengan Paracels dan Spratly.

Kedua wilayah tersebut diklaim berada di bawah kendali maritim kota Sansha di Pulau Hainan.

Baca Juga: Banpres Produktif UMKM Dilanjutkan Tahun 2021, Catat! Tidak Ada Pungutan Biaya

Pada artikel yang dirilis Seskoad itu dikatakan China akan mencaplok Kepulauan Natuna untuk memanfaatkan cadangan gas alam di sana jika pemerintah Indonesia tidak mengabulkan permintaan China untuk bersama-sama memproduksi bahan alam cair, gas (LNG) dari cadangan kawasan.

Pendudukan China atas Indonesia disebut akan lebih cepat, masif, dan akurat. Dimulai sebagai operasi intelijen strategis, yang kini berkembang jadi pemboman udara dari Kepulauan Spratly, dilanjutkan dengan blokade laut, dan diakhiri dengan serangan amfibi.

Tertulis di artikel tersebut jika ingin mencegah hal itu terjadi, Indonesia harus meningkatkan alutsista, mengintegrasikan kemampuan semua cabang militernya, dan agar angkatan darat dapat menunjukkan kekuatannya di kepulauan Anambas.

Baca Juga: Banpres Produktif UMKM Dilanjutkan Tahun 2021, Catat! Tidak Ada Pungutan Biaya

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah