Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Kasus Rasis Ambroncius Nababan Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

- 26 Januari 2021, 22:30 WIB
Natalius Pigai sebut Jokowi dan PDI-P sebagai pihak yang memproduksi rasisme.
Natalius Pigai sebut Jokowi dan PDI-P sebagai pihak yang memproduksi rasisme. ///Instagram/@natalius_pigai

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu 27 Januari 2021, Shio Naga: Percayalah pada Bakat Anda

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu 27 Januari 2021, Shio Kambing: Pesona Anda Kuat

Atas postingan itu, tersangka terancam pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x