Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Kasus Rasis Ambroncius Nababan Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

- 26 Januari 2021, 22:30 WIB
Natalius Pigai sebut Jokowi dan PDI-P sebagai pihak yang memproduksi rasisme.
Natalius Pigai sebut Jokowi dan PDI-P sebagai pihak yang memproduksi rasisme. ///Instagram/@natalius_pigai

 

SERANG NEWS – Ambroncius Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Mantan relawan Jokowi itu terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.  

"Ancaman di atas lima tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik dari Bareskrim Polri telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.

Baca Juga: Mahasiswa Papua di Banten Minta Pemerintah Tegas Terhadap Pelaku Rasis

Baca Juga: Ngaku Berdoa sampai Nangis, Dul Jelani Blak-blakan soal Hubungan Asmaranya dengan Tissa Biani

Nama Ambroncius Nababan menjadi heboh di media sosial setelah dirinya mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.

Baca Juga: Tragis, Seorang Cucu di Kabupaten Serang Tega Bunuh Nenek Sendiri

Dikutip SerangNews.com dari Antara, postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x