SERANG NEWS – Kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Pasalnya pemerintah pada 2021 kembali menggulirkan bantuan rumah bersubdisi bagi warga berpengehasilan rendah (MBR).
Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bantuan subsidi perumahan pada 2021 ditargetkan sebanyak 222.876 unit hunian atau rumah.
Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 itu terdiri dari empat program. Yakni, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga: Resmi Diperpanjang 2021, Berikut Kriteria dan Cara Mudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.
Anggaran FLPP 2021 merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.
Bank pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 21 BPD, baik konvensional maupun syariah.
Berikut persyaratan mendapatkan bantuan rumah bersubsidi: