Anies Baswedan Ajak Penyitas Covid-19 Donor Plasma, ini Kriteria dan Cara Layanan di PMI Jakarta

- 15 Januari 2021, 02:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajak penyitas Covid-19 donor plasma konvalesen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajak penyitas Covid-19 donor plasma konvalesen. /FB Anies Baswedan/

"Bagi teman-teman penyintas Covid-19, mari kita bantu saudara-saudara kita agar merasakan apa yang kita rasakan saat ini, bisa kembali bersama keluarganya," ucap Anies.

"Hanya dengan setengah jam anda datang ke PMI, seumur hidup siapa pun akan terselamatkan. Kami mengundang semuanya untuk menjadi donor plasma konvalesen," lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Baca Juga: Heboh Tak Bermasker Usai Vaksin Covid-19, Sherina Berikan Komentar Pedas, Raffi Ahmad Minta Maaf

Berikut ini kriteria khusus yang perlu diperhatikan bagi para pendonor konvalesen sebagaimana diinfokan Anies Baswedan:

1. Pernah terdiagnosis konfirmasi Covid-19 (hasil swab PCR dan/atau swab antigen positif).

2. Telah bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak/diare) sekurang-kurangnya 14 hari.

3. Usia 18-60 tahun.

4. Disarankan Laki-laki, dan wanita yang belum pernah hamil.

5. Berat badan minimal 55 kilogram.

6. Tidak memiliki penyakit yang berat (gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, darah tinggi tidak terkontrol).

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah