Ratusan Burung Langka Diamankan di Sukabumi, Diduga Diperniagakan

- 14 Januari 2021, 18:15 WIB
Penangkapan pelaku pemilik burung dilindungi tanpa izin.
Penangkapan pelaku pemilik burung dilindungi tanpa izin. /Humas Polri./

SERANG NEWS - Tim gabungan dari Mabes Polri, Ditjen KSDAE dan BKSDA Jabar amankan ratusan burung yang dilindungi tanpa memiliki surat ijin.

Burung itu di amankan dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 14 Januari 2021. 

Kasubdit 1 Tipiter Bareskrim Polri Kombes Pol Muh Zulkarnaen mengatakan, pihaknya mengungkap perkara dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

”Modus Operandi, inisial FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari 8 jenis dengan jumlah 184 ekor tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah," ujarnya. 

Baca Juga: Diduga Tanpa Protokol Kesehatan, Ada Ahok dalam Pesta Bersama Raffi, Istana Gelar Rapat 

Baca Juga: Divaksin Covid-19, Irna Narulita: Enggak Sakit yang Penting Jangan Stress 

Selanjutnya, dikatakan Kasubdit 1 Tipiter Kombes Pol Muh Zulkarnaen oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan. 

”Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujarnya dikutip Serangnews.com dari Humas Polri. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya FJ terancam hukuman lima tahun.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x