SIMAK! Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Hamil Rp3 Juta 

- 12 Januari 2021, 20:15 WIB
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 juta dari Kemensos 2021
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 juta dari Kemensos 2021 /Pixabay/ Free Photos/

SERANG NEWS - Kementerian Sosial menyatakan dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu. 

Ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Bantuan bagi ibu hamil akan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Baca Juga: Tahap Pencairan dan Cara Daftar BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp3 Juta 

Baca Juga: Kabar Gembira, Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta Cair Januari 2021, Begini Cara Mengeceknya 

Dalam penyaluran bansos ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 Triliun untuk perlindungan sosial bagi masyarakat. 

Anggaran tersebut berasal dari APBN 2021 diprioritaskan untuk melanjutkan program perlindungan sosial. 

"Dalam rangka persiapan penyaluran bantuan sosial, pagi hari ini kita akan berbicara lagi, terutama ini untuk 2021,” kata Jokowi, Minggu 3 Januari 2021. 

Baca Juga: Sebanyak 294.160 Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Gaji, Maaf Uangnya Sudah Dibalikin Ke Kas Negara 

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan.

Mulai dari fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar tempat tinggal. 

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). 

Baca Juga: Penuhi 7 Kriteria Ini untuk Dapatkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: BLT Gaji Cair Januari! Segera Login Kemnaker.go.id Pastikan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta di Tahun 2021

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu. 

Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.***

Editor: Kiki

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah