Login pip.kemdikbud.go.id, Cara Mudah Cairkan Bantuan Pelajar Hingga Rp1 Juta 

- 10 Januari 2021, 14:18 WIB
Alhamdulillah! Siswa Sekolah Bisa dapat BLT PIP Rp1 Juta, Cek dengan NISN di Link Ini
Alhamdulillah! Siswa Sekolah Bisa dapat BLT PIP Rp1 Juta, Cek dengan NISN di Link Ini /pip.kemendikbud.go.id

SERANG NEWS - Login pip.kemdikbud.go.id untuk dapatkan bantuan pelajar hingga Rp1 Juta dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan ini diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) baik pelajar SD, SMP, SMA/SMK. 

PIP sendiri merupakan program yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah.

Anak sekolah itu diantaranya harus dari keluarga miskin, rentan miskin, prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan.

Baca Juga: Program Bantuan Pelajar PIP Cair, Berikut Jumlah Uang Bantuan Siswa SD, SMP dan SMA yang Diterima 

Baca Juga: Program PIP Cair, Pelajar SMA Dapat Bantuan Rp 1 Juta Dari Kemendikbud, Cek Persyaratanya di Sini

Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Menurut Kemdikbud, melalui program ini Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Dengan bantuan ini, Kemdikbud berharap dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Bantuan Siswa SD SMP dan SMA, Apa Itu Program PIP Dapat Bantuan Rp 1 Juta

Besaran bantuan tunai yang diterima yakni, 

1. Rp450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket 

2. Rp750.000 per tahun bagi peserta didik SMP/MTs/Paket B. 

3. Rp1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.

Baca Juga: Simak! Hanya Kriteria Berikut yang Dapat Mencairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, program bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) akan diperpanjang pada tahun 2021.

Setiap masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk di dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau tidak dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id. 

Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, serta tanggal lahir siswa bersangkutan. 

Baca Juga: Begini Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Bantuan Usaha Rp3,5 Juta Melalui dtks.kemensos

Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat situs pip.kemdikbud.go.id:

1. Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

3. Klik Cek Data

Bagaimana jika ada siswa miskin belum menerima KIP? Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. 

Baca Juga: Disalurkan Januari 2021, Begini Cara Mudah Daftar dan Cairkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Lantas bagaimana caranya untuk mencairkan dana bantuan PIP tersebut, berikut tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar : 

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Itulah cara mudah untuk cek dan cara pencairan bantuan PIP bagi pelajar, semoga bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah