Baca Juga: Tempe dan Tahu Langka, Polri Duga Ada Penimbun Kedelai
Kelima nama-nama Calon Kapolri ini sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," sebut Menkopolhukam Mahfud MD apda Jumat, 8 Januari 2021.
Mahfud mengatakan nama-nama yang diajukan kepada Presiden Jokowi merupakan Jenderal bintang tiga.
"Tidak ada yang masih bintang dua," ucapnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya juga menyampaikan hal sama. Usai diserahkan, selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih nama Calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR.
Baca Juga: Kapolri Lakukan Mutasi, Kapolda Banten Berganti
Calon Kapolri pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu. Kandidat tersebut kemudian akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
DPR RI punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan Calon Kapolri ini dan menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis yang pensiun pada 1 Februari 2021.***