Ini Permohonan Maaf Gisel dan Doanya Usai Jalani 10 Jam Pemeriksaan Kasus Video Syur Bersama MYD

- 8 Januari 2021, 23:21 WIB
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya /PMJ News/ Fajar

SERANG NEWS - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sampaikan permohonan maaf atas beredarnya video syur dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu.

Selain itu, Gisel juga ucapkan doa dan meminta dukungan atas peristiwa yang menimpa dirinya.

Doa itu disampaikan Gisel usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021.

Dalam pemeriksaan kasus video syur yang menghebohkan itu, Gisel menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Baca Juga: Terungkap Fakta Usai Diperiksa Polisi, MYD Pemeran Video Asusila Bareng Gisel Bilang Begini

"Saya mohon doanya, mohon dukungan, supportnya, untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya, semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ucap Gisel usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan ini kali pertamanya dilakukan penyidik Polda Metro Jaya setelah gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang membelit dirinya dengan lawan mainnya, yakni Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu.

Sesuai jadwal, Gisel diperiksa pada pukul 10 WIB. Namun, Gisel datang lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Polisi: Video Syur Gisel dan Yokinobu Dilakukan Suka sama suka 

Pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan salah satu program ajang pencarian bakat itu pun selesai sekira pukul 19.40 WIB

Sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, Gisel kembali menyampaikan permohonan maafnya.

"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," tuturnya dikutip Serangnews.com dari Antara.

Baca Juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Penembakan 4 Laskar FPI Merupakan Pelanggaran HAM 

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perkara video asusila dirinya yang beredar di media sosial tersebut.

Tidak hanya Gisel, polisi turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: 5 Calon Kaporli Siap Berebut Restu Jokowi, Mahfud MD Akui Serahkan Daftar Nama Ini

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Sehari sebelum pemeriksaan Gisel pun menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka melalui saluran KH Infotainment.

Gisel meminta maaf karena tidak memberikan contoh terpuji yang diharapkan dari dirinya.

"Ketahuilah apa yang terjadi dan apa yang telah dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini," kata Gisel dalam video tersebut.

Baca Juga: Puji Subuhan Keliling dan Saba Pesantren Kapolda Banten, Rano Alfath: Inovatif & Berwajah Humanis

Gisella ingin diberikan kesempatan untuk kembali memperbaiki kehidupannya bersama putri semata wayang, yang diharap bisa tumbuh tanpa dampak psikologis yang negatif kelak.

"Besar harapan saya untuk diizinkan menata kembali kehidupan saya. Saya berharap tidak berdampak negatif terhadap psikologis anak saya di masa yang akan datang," ucap Gisel.

Kendati sudah meminta maaf pihak Polisi menyatakan, proses hukum terhadap Gisel dan MYD tetap dijalankan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran Bintara TNI AD Tahun 2021 Sudah Dibuka, Login rekrutmen-tni.mil.id

"Proses (hukum) tetap jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah